Undang-Undang Asuransi 2015. Apakah Anda Mematuhinya?

Undang-Undang Asuransi 2015 mulai berlaku Agustus 2016.

Ini merupakan perubahan yang cukup besar dalam fokus dan persyaratan hukum dan memberikan lebih banyak tanggung jawab kepada klien dan broker yang diasuransikan.

Duty of Disclosure (DoD) telah digantikan.

Persyaratan baru dari Duty of Fair Presentation (DoFP) menuntut:

  • Sebuah "pencarian yang masuk akal" yang dapat dibuktikan telah dilakukan untuk mendapatkan semua informasi yang relevan dan material sebelum menyajikan informasi ini ke pasar asuransi.
  • Informasi risiko material secara khusus disoroti kepada penjamin emisi dalam presentasi.
  • Proses yang dapat diaudit dan didokumentasikan digunakan dan dibuktikan dengan standar hukum yang dapat diterima.

UU tersebut berlaku untuk semua asuransi ditanggung di Inggris - tidak peduli di mana diasuransikan kebetulan terletak.
Perusahaan AS, Asia, dan Eropa juga perlu bersiap.

Apakah kamu siap?

Bagaimana kami membantu!

Media digital (dokumen terkait, daftar, pencari file, dan riwayat revisi) semuanya dapat dikategorikan, disorot dengan tepat, dikumpulkan, dikonsolidasikan, diberi cap waktu, dan disimpan di satu tempat aman yang terkait dengan daftar. Ini mudah diakses oleh semua undangan yang sesuai; klien, broker, penjamin emisi, penyedia layanan, dan regulator.

Semua media non-digital yang relevan dapat dirujuk dalam indeks digital (apa itu, di mana dan bagaimana mendapatkannya), untuk membantu lokasi dan aksesibilitas.

Sederhana dan Mudah digunakan untuk semua orang – membantu dan memungkinkan tertanggung untuk memenuhi persyaratan hukum dan kepatuhan mereka dengan lebih baik.

IA2015-1

id_IDIndonesian